Pelaksanaannya dibatasi mulai 06.00- 09.00 WITA. Bakal dipasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat mengenai protokol pencegahan Covid-19 selama berada di area publik. Disediakan juga tempat cuci tangan dan hand sanitizer di titik-titik strategis area CFD.
"Akan ada petugas yang selalu mengingatkan pengunjung dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Bupati Kukar Edi Damansyah, Senin (6/7/2020).
Tak hanya itu, para pengunjung dan pedagang pun diatur dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Juli 2020 ini.
Pengunjung yang datang harus dalam keadaan sehat dan diwajibkan mengenakan masker. Suhu tubuh juga bakal diperiksa. Maksimal suhu tubuh adalah 37,5 derajat Celcius dan tidak menunjukan gejala umum penderita Covid-19 seperti demam,batuk, pilek atau sesak nafas.
Jika menderita gejala tersebut, masyarakat dianjurkan untuk diam di rumah saja. Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas area CFD agar masyarakat yang datang dapat menerapkan physical distancing.
Warga juga tidak diizinkan membawa bayi usia di bawah satu tahun. Lansia di atas 60 tahun tidak diperkenankan makan di kawasan CBD.
Untuk pedagang, peraturannya secara umum tidak jauh berbeda dengan pengunjung. Hanya saja, pedagang wajib menyediakan sarana cuci tangan buat pembeli maupun diri sendiri.
Pedagang harus menjamin kehigienisan makanan yang dijual. Mengenakan sarung tangan dan selalu menjaga kebersihan, serta menyediakan kemasan makanan yang memungkinkan untuk dibawa pulang para pembeli mengingat tidak diperkenankan makan di kawasan tersebut.
"Tidak diperkenankan adanya kontak fisik antara pengunjung CFD, baik dalam bentuk jabat tangan, berpelukan, dan lain-lain," sebutnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi