Bupati Terbitkan Surat Edaran Relaksasi Sektor Wisata dan Jasa
1 menit baca574 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemkab Kukar telah menerbitkan surat edaran Nomor: P-2074/Dinkes/SKRT/6/2020 tentang penyelenggaraan tatanan normal baru produktif dan aman pada sektor pariwisata, jasa salon/spa, serta resepsi pernikahan yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 24 Juni 2020 lalu.
Untuk sektor pariwisata, protokolnya terbilang ketat. Selain menerapkan protokol pencegahan Covid-19, beberapa poin pentingnya adalah pintu masuk dan keluar dibuat terpisah.










