Pekerja dari Luar Wajib Diperiksa, Edi Tak Ingin Kukar Nambah Klaster Penularan Covid-19
1 menit baca856 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara telah bersurat ke perusahaan yang ada di Kukar agar mewajibkan karyawan dari luar untuk melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum kembali bekerja.
Diketahui, penambahan delapan kasus terkonfirmasi positif virus corona yang diumumkan Senin (8/6/2020) malam, tujuh di antaranya merupakan karyawan perusahaan di Tabang. Ketujuh pasien tersebut menjalani pemeriksaan pada 7 Juni 2020 lalu, sebagai syarat untuk dapat kembali bekerja ke Tabang. Hasilnya, semuanya positif dan diisolasi di RS Pertamina Balikpapan.










