Kukar Tetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 5 Juli 2020
1 menit baca1.240 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana wabah Corona Virus Desease (Covid-19) hingga 5 Juli 2020 mendatang. SK tersebut ditandatangani Edi pada Jumat (5/6/2020) kemarin.
Hal ini mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru dan Aman bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.










