"Selain itu, kita coba pelayanannya dibatasi hanya 50 orang dulu," kata Hardiansyah kepada Korankaltim.com, Jumat (5/6/2020).
Sebelumnya, layanan ganjil-genap ini direncanakan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan. Namun, mengingat NIK sebagai acuan masih belum efektif untuk mengurai jumlah masyarakat yang bakal datang ke pelayanan di lantai dasar Gedung B Kompleks Perkantoran Bupati Kukar itu, tanggal lahir menjadi pilihan.
Untuk tanggal lahir angka ganjil akan dilayani pada hari Senin dan Rabu. Sedangkan angka genap akan dilayani pada hari Selasa dan Kamis.
Sementara, untuk pelayanan legalisasi dokumen kependudukan akan dilayani setiap hari selama jam kerja.
Masyarakat yang datang wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki lokasi pelayanan, diperiksa suhu tubuhnya dan menjaga jarak.
"Yang tidak menggunakan masker tidak kami layani. Ada Satpol juga berjaga di depan, yang suhu tubuhnya diatas 37,5 kami minta pulang dulu," ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat memahami protokol ini untuk kepentingan bersama.
"Dan mohon bersabar juga karena dibatasi dengan ganjil-genap, setelah itu hanya 50 orang kami coba dulu," pungkasnya.
Disdukcapil Kukar juga tetap membuka layanan daring untuk mengurus dokumen kependudukan. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi