Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama, ASN dan Karyawan BUMD Tetap Bekerja Hari Ini
1 menit baca764 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1538/ORG/LIKTL/065.11/05/2020 tentang perubahan ketiga atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemkab Kukar pada Rabu (20/5/2020).
Dalam surat tersebut diatur cuti bersama hari raya Idulfitri dimulai tanggal 24-25 Mei 2020. Hal ini mengacu kepada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020 yang membatalkan cuti bersama Idulfitri pada 22 Mei atau hari ini. Jadi, ASN dan BUMD tetap memberikan pelayanan.










