"Seluruh pengurus masjid yang akan melaksanakan shalat Id berjamaah harus mampu menjamin protokol kesehatan yang ketat dalam rangka upaya kita bersama mencegah dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di tempat Ibadah," kata Yuli, sapaan akrabnya, kepada korankaltim.com, Senin petang (18/5/2020).
Yuli menyebutkan tiga protokol kesehatan penting yakni sebelum pelaksanaan ibadah, pada saat pelaksanaan ibadah dan setelah pelaksanaan ibadah.
Diharapkan juga bagi seluruh warga yang tidak enak badan tidak memaksakan diri saalat berjamaah di masjid.
"Kami membuat daftar hadir jemaah (Nama/NIK/Alamat lengkap) untuk kepentingan tracing kasus jika ada kejadian Covid-19 yang terkait dengan jemaah umat di rumah ibadah tersebut. Juga harus ada surat pernyataan bahwa pengurus rumah ibadah bersedia memenuhi semua protokol kesehatan," jelasnya.
Ia memaparkan pada saat pelaksanaan ibadah, diwajibkan menerapkan physical distancing menjaga jarak fisik pada saat melakukan ibadah, kapasitas rumah ibadah harus disesuai kan dengan jarak antar jemaah minimal 1 meter.
Kemudian, tidak ada kontak fisik dalam bentuk apapun antar jemaah, misalnya bersalaman atau cium tangan dan wajib menggunakan masker dengan baik dan benar.
"Sebegitu ketatnya protokol kesehatan untuk penyelenggaraan salat Id berjamaah, ini harus dipatuhi semua pihak. Info terbaru per Senin (18/5/2020) kami telah menetapkan 10 kecamatan zona merah yakni Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Sebulu, Kembang Janggut, Kenohan, Anggana, Samboja, Muara Jawa dan Muara Badak," tegas Yuli.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi