Tenaga Harian Lepas Bakal Dapat THR Sebesar Rp1 Juta
1 menit baca583 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tenaga Harian Lepas (THL) pada Ramadan tahun ini bisa bernafas lega. Mereka mendapat tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono pada Kamis (14/5/2020).
"Insyaallah, PNS dan THL dapat (THR)," ujarnya kepada Korankaltim.com.
Dasar dari pemberian THR kepada THL ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 21/2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH). Di dalamnya menyebutkan, THR bagi Tenaga Harian Lepas Administrasi sebesar Rp 1 juta.
Penganggaran THR bagi THL ini dapat dianggarkan lewat masing-masing perangkat daerah atau OPD yang dalam kontrak kerjanya diperjanjikan terkait pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"THR diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan," jelas Sunggono. (Adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi










