“Yang jelas, untuk mendapatkan sertifikat itu kan harus melalui tahapan-tahapan. UMKM itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan kemudian dilakukan berbagai perbaikan dan pembinaan terlebih dulu, kemudian diaudit oleh MUI Kaltim,” ujar Surip kepada Korankaltim.com.
Persyaratan tersebut, lanjut Surip, yang terpenting adalah soal kesehatan atau higienis produk agar terus mendapat perhatian dari pelaku UMKM. Untuk soal teknis-teknis produksinya, pihak UMKM yang diusulkan telah paham betul bagaimana mekanisme yang benar menurut MUI.
“Dari sertifikat halal ini juga nantinya akan dilaporkan ke BPOM untuk bisa mencantumkankannya di level produksi seperti logo packing -nya itu ada sertifikat halal,” ujarnya
“Kemudian untuk sertifikasi halal ini disamping juga diusulkan melalui Disperindag Kukar, juga difasilitasi Disperindagkop Kaltim. Artinya, yang tidak ter-cover oleh kami juga diusulkan melalui provinsi dan Baristand, ada tiga lah yang bisa membina untuk mendapatkan label halal tersebut. Dan ini di usulkan setiap tahunnya,” tutupnya. *Adv*
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi