DPPA Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Tingkat Desa
1 menit baca763 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di tingkat kelurahan dan desa. Kepala Dinas DPPPA Kukar, Aji Lina Rodiah, mengakui, belum sepenuhnya tim ini terbentuk lantaran terbatasnya anggaran. Namun, pihaknya juga bergerak sembari menunggu aurat edaran bupati terkait pembentukan PPATBM di kelurahan/desa secara swadaya.
“Untuk tahun yang akan datang ini kami menunggu edaran dari bupati bahwa setiap desa harus membentuk itu secara swadaya tanpa harus melalui kami DPPPA. PATBM itu bila ada kejadian, satgas yang ada di desa ini yang sigap menangani, kalau yang jauh ini kan menunggu kita datang pastinya lama, jadi mereka yang lebih aktif, selain itu penanganan pun lebih cepat jika ada kejadian,” katanya.










