Ditanya Soal Gaji 13 dan THR PNS, Sekda: Insyaallah Tidak Terlambat
1 menit baca1.473 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Setelah beredar surat permohonan revisi Peraturan Presiden No 35 dan 36 Tahun 2019 terkait gaji ke-13 AS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai di Kukar.
“Ada yang bilang terlambat? Insyaallah tidak ,” kata Sunggono dikonfirmasi media, Kamis (16/5/2019).










