Ambil Masa Persiapan Pensiun, PNS Tak Lagi Masuk Kantor Tetap Dapat Gaji
1 menit baca4.982 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Semenjak ditandatanganinya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, PNS dapat mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) mencapai Batas Usia Pensiun paling lama satu tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
“MPP itu terserah PNS-nya saja, mau mengambil atau tidak. Kalau dia mengambil, maka dalam satu tahun itu dia di rumah dengan mendapatkan gaji, tapi tidak dapat tunjangan-tunjangan karena seperti TPP itu dibayarkan berdasarkan kinerja,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara H.Rachmadi S.Sos kepada korankaltim.com, Rabu (15/5/2019).










