Selain Bentuk Ketaatan Pajak, Pemilik NPWPD Bakal Punya Keuntungan Tersendiri
1 menit baca4.166 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar menegaskan agar setiap Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang digunakan untuk membayar pajak daerah.
Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto mengatakan untuk memiliki NPWPD sendiri bisa dengan mendatangi kantor Bapenda Kukar. Dengan NPWPD tersebut, para wajib pajak memiliki keuntungan tersendiri dalam ketaatannya membayar pajak, wajib pajak bisa membayar secara online yang usernya didapatkan setelah kepengurusan NPWPD ataupun lewat nank dan kantor pos.










