Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Kegiatan H. Samsul menyampaikan bahwa tujuan dari Implementasi PPID ini ialah kewajiban memberikan informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dimengerti dan diterima lebih mudah dan wajar.
Peserta yang mengikuti sosialisasi kali sebanyak 50 orang yang berasal dari unsur kelurahan dan perangkat desa.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat desa mengenai dasar hukum serta mekanisme pelayanan informasi publik secara sinergis. Sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Keterbukaan informasi akan mendukung terwujudnya clean government dan good governance" kata Samsul.
Samsul juga mengatakan, PPID memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi serta pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dari hal tersebut keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh Camat Muara Jawa, Lurah se-Kecamatan Muara Jawa, serta para perangkat desa. Adapun narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir, S.Hi dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Kukar Drs. Walman Panjaitan.