“Sebenarnya setelah kita mendaftar vaksin dan sudah disuntik vaksin baik (tahap) yang pertama dan kedua, setelah beberapa saat kemudian akan menerima (pesan) SMS dari 1199 perihal sertifikat vaksinasi tersebut, kita save (simpan) kemudian bisa diprintkan” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Jika tidak menerima SMS atau terhapus di handphone kita, sementara saat ini membutuhkan setifikat tersebut, maka tidak perlu khawatir karena masih bisa mendapatkan dengan cara mudah.
“Kunjungi laman https://pedulilindungi.id, kemudian klik login dipojok kanan atas, masuk dengan menulis no hp (handphone) yang digunakan pada saat mendaftar registrasi vaksinasi dan klik login sekarang, lalu tulislah nomor OTP (One Time Password) yang dikirimkan via SMS ke hp” lanjutnya.
Setelah berhasil login, silahkan pada pojok kanan akan ada tertulis nama kita tanda sudah mendaftar, klik disana dan pilihlah menu sertifikat vaksin, maka akan muncullah sertifikat vaksin yang pertama dan kedua jika memang sudah selesai vaksin.
“Jika belum punya akun biasanya minta akan nomor NIK lagi diformnya, diisi saja, maka akan keluarlah sertifikat vaksinnya, kemudian klik tampilan gambar sertifikat dan pilih unduh maka sertifikat akan tersimpan atau bisa juga save image as jika di laptop, untuk kemudian bisa dilanjutkan dengan di print” ujar Faisal menjelaskan.
Dijelaskan, jika ingin print sesuai ukuran KTP yang ada seperti sekarang ini, maka bisa disetting dengan panjang dan lebarnya menjadi 5.398 Cm x 8.56 Cm. Tentunya hal ini akan mempermudah masyarakat yang ingin menyimpan fisik sertifikat vaksin sehingga mudah untuk dibawa dan dtunjukkan saat berpergian.
Sumber: Diskominfo Kaltim
Editor: Maruly Z /korankaltim.com