LAPOR WAL! Jika Masyarakat Mengetahui Ada ASN yang Mudik
1 menit baca329 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB melalui surat edaran nomor 8 Tahun 2021. Begitupun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebagaimana diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/1975/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.
Melalui edaran ini pemerintah tegas melarang ASN melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi dari penularan virus Covid-19, dan larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.










