Jumat, 19/11/2021

BREAKING NEWS: Ikut Hasil Dewan Pengupahan, UMP Kaltim Tahun Depan Naik 1,11 Persen

Jumat, 19/11/2021

Gubernur Kaltim, Isran Noor

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Ikut Hasil Dewan Pengupahan, UMP Kaltim Tahun Depan Naik 1,11 Persen

Jumat, 19/11/2021

logo

Gubernur Kaltim, Isran Noor

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Terjawab sudah besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 mendatang. Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim, menyampaikan bahwa UMP Kaltim naik 1,11 persen.

Angka tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dewan Pengupahan yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

“Berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka dengan ini UMP Kaltim adalah sebesar Rp3.014.497,” sebut Isran.

Keputusan Gubernur Kaltim yang tertuang dalam surat bernomor 561/k568/2021 tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan Asisten I Sekdaprov Kaltm, Jauhar Efendi.

Keduanya sempat mengatakan kenaikan UMP Kaltim untuk tahun depan sebesar 1,68 persen. Angka tersebut mengacu pada tuntutan Serikat Buruh yang meminta agar besaran UMP untuk tahun 2022 mendatang menyesuaikan dengan nilai Inflasi Kaltim.


Penulis: Permata S. Rahayu

Editor : Bambang Irawan

BREAKING NEWS: Ikut Hasil Dewan Pengupahan, UMP Kaltim Tahun Depan Naik 1,11 Persen

Jumat, 19/11/2021

Gubernur Kaltim, Isran Noor

Share

Berita Terkait