Kamis, 14/01/2021

BREAKING NEWS! Disetujui Gubernur, Balikpapan Resmi Terapkan PPKM

Kamis, 14/01/2021

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan secara resmi penerapan PPKM selama dua pekan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Disetujui Gubernur, Balikpapan Resmi Terapkan PPKM

Kamis, 14/01/2021

logo

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan secara resmi penerapan PPKM selama dua pekan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya benar-benar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hingga tokoh masyarakat.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi memastikan penerapan PPKM telah sesuai petunjuk Gubernur Kaltim maupun Pangdam VI Mulawarman serta Kapolda Kaltim. Termasuk instruksi Menteri Dalam Negeri dan edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

"Sudah disetujui Gubernur karena situasinya sangat darurat dan keputusan ini bukan tindakan tergesa-gesa tapi untuk menurunkan kembali angka terkonfirmasi positif," kata Rizal Effendi, Kamis (14/1/2021) hari ini. PPKM yang diterbitkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/142/Pem itu untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Semua sudah dibahas dan diputuskan serta sudah saya tandatangani. Kondisi sekarang semakin gawat," sebut Rizal. Dalam surat edaran itu mengatur perkantoran agar menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dari jumlah tenaga kerja sedangkan semua tempat hiburan, bioskop, pariwisata hingga pusat kebugaran dan wahana permainan anak ditutup sementara.

"Pusat perbelanjaan atau mal, rumah makan, restoran, kafe dan angkringan hanya dibuka sampai pukul 21.00 WITA. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas restoran hingga angkringan," papar Rizal. Sedangkan pondok pesantren diminta menerapkan pendidikan jarak jauh atau secara daring sehingga tidak ada santri yang berada di lingkungan pesantren.

Pengurus rumah ibadah pun diminta menjaga protokol kesehatan dan jumlah jamaah tidak lebih dari 50 persen. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama," ungkapnya. Khusus pelaksanaan pernikahan hanya diizinkan berupa akad dengan jumlah tamu undangan terbatas dan pengetatan protokol kesehatan.

"Resepsi pernikahan ditunda dulu," pungkas Rizal Effendi. Jam malam pun kembali diberlakukan mulai pukul 22.00 WITA hingga masa berlaku PPKM berakhir pada 29 Januari 2021. Semua poin yang terdapat dalam PPKM akan diterapkan secara tegas. (*)

Penulis: */Hendra
Editor: Aspian Nur





BREAKING NEWS! Disetujui Gubernur, Balikpapan Resmi Terapkan PPKM

Kamis, 14/01/2021

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan secara resmi penerapan PPKM selama dua pekan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Share

Berita Terkait