Kamis, 19/11/2020

KPU Kukar Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu RI, Ini Penjelasan Nando

Kamis, 19/11/2020

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kukar Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu RI, Ini Penjelasan Nando

Kamis, 19/11/2020

logo

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU-Kukar) sudah menerima surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Surat tersebut diterima KPU Kukar, Selasa (17/11/2020) malam di Jakarta. 

Semua Komisioner KPU hadir saat menerima surat tersebut di KPU RI. 

"Ya benar, sudah kita terima. Isi rekomendasinya sama ya beredar di media sosial (Medsos), " kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat dihubungi koranKaltim.com, Rabu malam (18/11/2020). 

Dengan diterimanya surat tersebut, Nando -sapaan akrab-Erlyando Saputra menyebut, punya waktu tujuh hari untuk memutuskan rekomendasi Bawaslu. 

"Ada waktu tujuh hari, sejak surat itu kita terima. Kita (KPU Kukar) akan didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut, " katanya. 

Sebelumnya salinan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beredar luas di media sosial, terkait rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar melalui KPU RI.


Penulis: Sabri

Editor : Bambang Irawan

KPU Kukar Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu RI, Ini Penjelasan Nando

Kamis, 19/11/2020

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

Share

Berita Terkait