Kamis, 06/08/2020

BREAKING NEWS: Pilkada Kukar Tanpa Calon Perseorangan, Dua Pasangan Dinyatakan TMS

Kamis, 06/08/2020

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra (tengah) didampingi Anggota KPU Nopand Surya Gafilah (kiri) saat menyerahakan berita acara hasil vermin kepada LO BJ. (Foto:sabri)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Pilkada Kukar Tanpa Calon Perseorangan, Dua Pasangan Dinyatakan TMS

Kamis, 06/08/2020

logo

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra (tengah) didampingi Anggota KPU Nopand Surya Gafilah (kiri) saat menyerahakan berita acara hasil vermin kepada LO BJ. (Foto:sabri)

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dukungan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur perseorangan, Kamis (6/8/2020) pukul 17:00 WITA.

Dua pasangan tersebut yakni HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty (Ghufda) dan pasangan Eddy Subandi-Junaidi Syamsudin.

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, menyebutkan, kedua pasangan tersebut  dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual (Verfak).

Dari hasil Vermin, kata Nando, pasangan Ghufda hanya memiliki 306 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44.736 dukungan. 

Sementara pasangan Eddy-Junaidi ada 6.071 dukungan yang MS. Jumlah dukungan TMS sebanyak 36.183 dukungan. 

“Jadi, kedua pasangan tidak bisa melangkah ke tahap selanjutnya,”kata Nando.

Kendati demikian, KPU menyarankan kepada kedua bakal paslon yang dinyatakan TMS agar melanjutkan proses sengketa ke Bawaslu Kukar jika tidak menerima hasil vermin tersebut.


Penulis: sabri

Editor: M.Huldi

BREAKING NEWS: Pilkada Kukar Tanpa Calon Perseorangan, Dua Pasangan Dinyatakan TMS

Kamis, 06/08/2020

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra (tengah) didampingi Anggota KPU Nopand Surya Gafilah (kiri) saat menyerahakan berita acara hasil vermin kepada LO BJ. (Foto:sabri)

Share

Berita Terkait