Jumat, 17/04/2020

BREAKING NEWS! KTP Luar Kubar Dilarang Masuk

Jumat, 17/04/2020

Bupati Kubar FX Yapan bersama Tim Gugus Tugas menetapkan status Darurat Bencana Covid-19. (Foto: Handayan/KoranKaltim.Com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! KTP Luar Kubar Dilarang Masuk

Jumat, 17/04/2020

logo

Bupati Kubar FX Yapan bersama Tim Gugus Tugas menetapkan status Darurat Bencana Covid-19. (Foto: Handayan/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberlakukan status Darurat Bencana Covid-19 mulai Jumat (17/4/2020). Pengawasan kunjungan pun diperketat.

Apalagi setelah keluarnya hasil uji swab yang menyatakan salah satu PDP di daerah itu positif Covid-19. Sehingga pengawasan lebih diperketat. Terutama bagi warga yang ingin masuk ke wilayah Kubar melalui titik akses masuk perbatasan.

"Yang bukan KTP Kubar dan tidak punya surat izin yang jelas, kami minta untuk kembali dan sementara ini tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kubar," kata Bupati Kubar FX Yapan didampingi Wakil Bupati Edyanto Arkan, Kamis malam (16/4/2020).

Pemkab Kubar ingin seluruh masyarakat dan pihak perusahaan turut membantu upaya ini. Meningkatkan kesadaran untuk mematuhi anjuran dan imbauan pemerintah. Sehingga situasi dapat kembali normal dan penyebaran virus ini tidak semakin meluas.

"Kami menginginkan kesadaran diri penuh dari masing masing individu untuk dapat memutus mata rantai penyebaran ini. Jangan hanya kami yang berjuang, tetapi kita bersama dapat berjuang," tegasnya.

Hal ini ditunjukkan dengan dipulangkannya beberapa kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Kubar melalui akses darat di Kecamatan Mook Mannor Bulatn. Sekitar 10 unit truk yang diduga dari salah satu perusahaan tidak diperbolehkan masuk tanpa disertai surat keterangan yang jelas.

"Pengetatan pengawasan ini sudah mulai dilakukan dan menunggu instruksi lanjutan ke depannya. Kami tidak ingin penyebaran virus bertambah luas," timpal Edyanto Arkan.

Penetapan status Darurat Bencana Covid-19 ini mulai berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang. Namun untuk distribusi kebutuhan pokok masih terus berjalan. Sebab sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat seperti ini. 


Penulis: M. Yasin Handayan

Editor: Hendra

BREAKING NEWS! KTP Luar Kubar Dilarang Masuk

Jumat, 17/04/2020

Bupati Kubar FX Yapan bersama Tim Gugus Tugas menetapkan status Darurat Bencana Covid-19. (Foto: Handayan/KoranKaltim.Com)

Share

Berita Terkait