Perda KTR Bukan Melarang, Melainkan Mengatur Tempatnya
1 menit baca893 kali dibaca

SANGATTA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Kutim, Mugeni, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah kebijakan untuk melarang melakukan aktifitas merokok, namun lebih mengarah pada mengatur tempat atau lokasi merokok.
Hal tersebut diungkapkan Mugeni saat menggelar sosialisasi Perda KTR Nomor 08/2017, di Gedung Wanita, Kompleks Perkantoran Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (28/11), lalu. “Perda ini bukan suatu kebijakan untuk melarang orang merokok, namun lebih mengatur tempat atau kawasan merokoknya,” katanya, saat itu.










