“Pelarangan itu diberlakukan sejak diterbitkan, karena selama ini diamati banyak LPG ukuran 3 Kg itu dimanfaatkan pihak yang bisa menggunakan ukuran 5 atau 12 Kg,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Edward Azran.
Terbitnya edaran ini dikarenakan sering terjadinya kelangkaan LPG di Sangatta yang selama ini cukup meresahkan masyarakat. Selain itu juga, ternyata banyak pelaku usaha selain mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300juta atau setara omset di atas Rp 800 ribu perhari, menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
“Selama ini pasokan LPG 3 Kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim, namun kenyataannya pada waktu-waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak,” kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Dony Evriandy, yang saat itu mendampingi Edward.
Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyedian dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg menegaskan, LPG 3 Kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengunanya, kemesan, volume dan harganya yang mendapt subsidi pemerintah.
Karena itu, LPG Tabung 3 Kg hanya bisa dibeli konsumen rumah tangga atau usaha mikro dengan kreteria tentu seperti kelurga miskin, pedagang pentol bakar keliling atau tahu tek-tek. Baik Edward maupun Dony menegaskan, imbauan Bupati Kutim ini merupakan langkah awal untuk melakukan pembinaan kepada agen dan pengecer LPG 3 Kg agar melayani penjualan hanya kepada warga miskin, pedagang kecil.
“Kepada masyarakat mampu dan tidak mampu namun tidak bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan lurah dilarang menggunakan LPG melon,” tandas Dony, seraya menambahkan pembelian hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tertentu seperti 3 hari sekali. (yul1116)