Dilanjutkannya, pemungutan retribusi sampah tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih lagi saat ini Kutim sedang menghalami defisit anggaran, sehingga sudah sepatutnya seluruh warga Kutim pada umumnya mendukung upaya Pemkab tersebut.
“Apalagi saat ini kita ditengah kondisi krisis keuangan, jadi pemungutan retribusi sampah ini patut didukung,” ungkap Mawar.
Untuk pelaksanaannya, PDAM sudah menyiapkan sistem tersendiri dalam penagihan dan pelaporan restribusi sampah tersebut. Sehingga pelanggan tetap mengetahui rincian biaya retribusi sampah dan rincian tagihan air bersih yang dibayarkan setiap bulannya. “Tetap menjadi satu bagian dalam rincian penagihan rekening air PDAM,” jelasnya.
Dilanjutkannya, retribusi sampah yang diikutkan melalui setiap pembayaran rekening air bersih itu nilainya pun tidak besar, hanya Rp 3.500,- /bulan yang harus dibayar masyarakat. Jika dihitung-hitung dengan jumlah warga di Kota Sangatta saja, sambung Mawar, Pemkab berpotensi bisa mendapatkan pemasukan melalui retribusi sampah minimal Rp 500 juta per tahunnya.
“Retribusinya tidak besar, hanya 3.500 rupiah saja. Jika dikalkulasikan maka Pemkab berpotensi mendapatkan PAD sebesar 500 juga setiap tahunnya,” pungkas Mawar. (yul1116)