Dipaparkan Nuddin, PT BAS kerap kali didapati tidak membayar dana pensiun BNI Simponi yang diselenggarakan Bank Negara Indonesia. Dari konfirmasi ke pihak BNI, diketahui pembayaran deposito Simponi ada yang dibayarkan enam bulan saja dalam setahun. Bahkan pernah sampai 15 bulan belum dibayar oleh PT BAS. “Sejak Januari 2017 juga belum dibayar. Makanya kami sudah tuntut perusahaan membayarkannya. Dana pokok dan bunga memang tidak bisa diambil, kecuali terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,” ungkap Nuddin yang telah bekerja di PLN Rayon Melak sejak tahun 1994 silam.
Nuddin mengungkapkan, saat peralihan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terdapat banyak lubang pembayaran. Di tahun 2015-2016, ada 7 bulan yang tidak dibayar PT BAS. Kemudian tahun 2016-2017 ada dua bulan mandek. “Kami akhirnya komplain, karena kartu BPJS kami diblokir sejak Oktober 2017. Penyebabnya, ya karena premi tidak dibayar perusahaan,” katanya.
Ia menyebut, kekecewaan pekerja makin besar saat peralihan kontrak lima tahun, dan pembayaran gaji mulai telat. Pada Maret 2017, gaji baru dibayarkan pada tanggal 16, dan di April 2017 baru gajian pada tanggal 21-23. Sedangkan Mei 2017, gaji lancar karena momen Hari Raya Idul Fitri. Juni gaji pekerja dibayarkan tanggal 18. Sementara Nuddin dan tiga rekannya, sudah tidak menerima gaji sejak Juni 2017.
Nuddin mengaku telah diminta membuat surat pengunduran diri ke kantor PT PT BAS di Balikpapan pada Juni 2017. Namun dia tidak mau, karena itu berarti akan kehilangan haknya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian Juli 2017, Nuddin dan 16 rekannya divonis bersalah karena tidak mengikuti aturan dan diminta membuat surat pernyataan akan memperbaiki diri. Surat itu diwajibkan ditandatangani di atas materai. “Kami ada empat orang yang bertahan tidak membuat surat pernyataan itu. Ada tiga orang baru dibayar Rp5.086.789 untuk tiga bulan gaji. Mestinya Rp3.173.909 dikali 3 bulan, ya Rp 9.600.000. Gaji Oktober pun belum dicairkan,” tegasnya.
Senada dibeberkan Sularto yang telah bekerja sebagai teknisi kontraktor pada PLN Rayon Melak selama 20 tahun lebih. Keluhan pekerja telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat, bahkan telah curhat ke polisi. Mediasi pun pernah dilakukan oleh Kabag Ops Polres Kubar, Kompol Sarman SH dihadiri Direktur PT BAS, Rosemary Fransis.
Waktu itu perusahaan berjanji akan membayar uang lembur, Simponi, BPJS
dan SPPD (surat perintah perjalanan dinas sebagai bukti pembayaran uang operasional tugas luar). “Kontrak kerja juga dijanjikan akan diberikan, tapi sampai sekarang semua tidak jelas,” katanya.
Menurutnya, ada tiga vendor PLN di Wilayah Kalimantan Timur. Yakni PT Haleyora di Zona I atau Samarinda, dan PT Bas di Zona II (Kota Bangun sampai Long Apari). Untuk Zona III atau Bontang hingga Kalimantan Utara, didapat PT Nur Asni. Sedangkan untuk Tenaga Pengamanan dan Cleaning Service, ditangani PT Panglima. “Kami sangat kecewa. Karena kami tetap bekerja walau hujan badai dan terik matahari. Kami hanya minta gaji lancar dan BNI Simponi serta BPJS dibayarkan rutin tiap bulan,” pungkas Sularto yang juga belum menerima gaji untuk Oktober 2017.(imr)