40,29 Gram Sabu Dimusnahkan
1 menit baca906 kali dibaca

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai timur (Kutim), Selasa (21/11) kemarin menggelar Deklarasi Anti-Narkoba di Halaman Kantor Bupati Kutim, di kawasan Bukit Pelangi Sangatta, yang ditandai dengan dengan penghancuran barang bukti sabu seberat 40,29 gram yang diperoleh dari tersangka Hamdan, warga Gang Sankis, Sangatta Utara.
Sabu seberat 40,29 gram ini terbagi dalam empat poket ukuran besar dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas. Kemudian dibuang ke toilet kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim oleh empat orang, yakni Bupati Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi.










