Rp 476 Juta Santunan Kematian Tersalurkan Tahun Ini
1 menit baca792 kali dibaca
BONTANG – Sepanjang 2017, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Kota Bontang sudah menyalurkan santunan kematian Rp 476 juta kepada ahli waris. Penyalurannya dilakukan dua tahap, periode Januari-Mei sebanyak 256 orang dan Juni sampai November 2017 ada 220 orang.
Tiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 1 juta per orang. Penyaluran tahap kedua dilakukan secara simbolis di Auditorium 3 Dimensi Rumah Jabatan Walikota Bontang, Jalan Awang Long nomor 1, Selasa, 21 November 2017.
Dana santunan kematian ini berasal dari APBD Kota Bontang. Dissos-P3M sendiri mengalokasikan santunan kematian tahunan ini sebesar Rp 476 juta sama seperti tahunan sebelumnya. Artinya, dana itu sudah tersalurkan semuanya hingga November 2017.
Menurut Kepala Dissos-P3M Kota Bontang, Abdu Safa Muha, penyaluran santunan kematian periode kedua ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Periode pertama para ahli waris mengambil sendiri uang santunan kematian di Kantor Dissos-P3M Bontang. Namun, periode kedua ini, penyerahannya dilakukan secara serentak yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Bontang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Pemasyarakatan Setda Bontang, Sofiansyah.
“Tujuan beda, agar menghindari adanya praktik pungutan liar, makanya kami serahkan langsung secara bersamaan disaksikan Walikota Bontang juga,” jelas Safa.
Lalu seperti apa mengurus Akta Kematian? Akta kematian menjadi syarat mutlak agar bisa mendaptkan santunan tersebut. Caranya, ahli waris mengisi formulir Akta Kematian di Kantor Disdukcapil, disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum, surat pengantar kematian dari kelurahan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk ahli waris, foto kopi KK ahli waris (apabila sudah pisah kk dengan almarhum), fotokopi KTP 2 orang saksi akta (harus hadir saat mengajukan berkas), dan surat kematian (visum) asli dari dokter atau dari kelurahan apabila meninggal dirumah.
Usai semuanya lengkap, Akta Kematian diterbitkan Disdukcapil Bontang dan diajukan ke Dissos-P3M Bontang untuk ditindaklanjuti mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta. (kb)










