UMK Kutim Diusulkan Rp 2,6 juta
1 menit baca903 kali dibaca

SANGATTA – Untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 di Kutai Timur (Kutim), Dewan Pengupahan mengusulkan sebesar Rp 2.678.731,-, naik sekitar 8,71 persen atau sebesar Rp 213.623,- dari tahun sebelumnya. UMK tahun 2017 sebesar Rp 2.464.108,-.
“Ini (besaran UMK 2018, Red.) berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 18 Oktober 2017 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, Ramli.










