Tahun Depan, Perokok yang ‘Terciduk’ Disanksi Rp 500 Ribu
1 menit baca814 kali dibaca

SANGATTA – Usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) langsung melakukan sosialisasi yang diawali dilingkungan perkantoran pemerintah, mulai dari Kantor Bupati, DPRD hingga Organiasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepada media ini, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun sambil menyiapkan tempat khusus untuk para perokok. Setelah itu jika masih ada PNS yang merokok di ruang umum atau di ruang kerja, maka akan ditindak.










