UMSK Batu Bara Kutim Tunggu Keputusan Gubernur
1 menit baca977 kali dibaca

SANGATTA – Di Kutai Timur (Kutim) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertambangan Batu Bara tahun 2018 diusulkan menjadi Rp 2.781.000,-. Nilai tersebut meningkat Rp 206.000,- dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.575.000,-.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, Ramli mengatakan, besaran usulan UMSK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan melaui rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten.










