Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Abdul Raub menerangkan, pengungkapan kasus transaksi narkoba tersebut bermula saat angota Opsnal Satreskoba mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Mendapat laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskoba Kutim langsung melakukan penyelidikan di warung yang tak jauh dari daerah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
Petugas langsung menghampiri Ichsan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bungkus rokok.
“Menurut pengakuan pelaku, motif berjualan narkoba dikarnakan faktor ekonomi. Dari tangan tersangka kita menyita satu poket sabu dan juga 1 buah handphone,” terang Abdul Raub.
Selang dua hari kemudian, petugas kembali meringkus Adi Kuswadhoko (24), warga Jalan Poros Sangkulirang-Bontang, Kecamatan Bengalon, Sangatta, Kutim, pukul 17.30 WITA. Adi diringkus ketika mendapat informasi dari masyarakat di pertengahan tahun 2017 lalu.
Dari informasi yang di terima dari masyarakat itu, petugas akhirnya meringkus Adi yang sedang duduk di depan rumahnya sendiri. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 poket sabu dalam kantong plastik kecil yang disimpan di kantong celana kiri.
Selain itu, petugas juga menemukan 11 poket sabu di dalam dompet kecil warna coklat kombinasi warna kream yang disimpan didalam lemari kamar miliknya. “Untuk motif, Adi berjualan sabu karena faktor ekonomi. Ia mengaku dua bulan terakhir menganggur,” tengang Raub.
Dari tanggan Adi petugas menyita 12 poket sabu, satu buah handphone, uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu, dan plastik klip. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan. (yul1116)