Mulai 2018, SK TK2D Wajib Diparaf Sekda
1 menit baca1.203 kali dibaca

SANGATTA - Mulai tahun depan, seluruh SK Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) wajid ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Kutai Timur Irawansyah. Ini untuk menghindari pemalsuan dan penggandaan SK.
Awal tahun 2018 mendatang, sebanyak 9.400 SK TK2D nantinya akan dikumpulkan, diperiksa kemudian ditandatangani sekda. “Kita berlakukan mulai tahun depan, agar tidak ada lagi pemalsuan dan isu-isu yang beredar soal penjualan, karna kita akan periksa dan kemudian ditandatangani,” terangnya Sekretaris Daerah Kutim Irwansyah usai mengikuti coffee morning di Kantor Pemkab Kutim, Senin (6/11).










