Dirinya mengatakan, pihaknya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Disporapar akan mencari jalan keluar terbaik.
Bahkan, ia membuka peluang untuk merevisi penerapan Rp5.000 per orang diubah menjadi perbentor atau permotor. Dengan begitu akan mengurangi nominal yang harus dibayar.
“Kalau memang memberatkan, nanti kita usulkan permotor atau bentor, bukan perorang lagi,” katanya, Minggu (10/5/2026).
Bentor merupakan kendaraan yang menjadi alat megantar para wisatawan dari luar pintu masuk Bontang Kuala menuju pelataran maupun tempat persinggahan lainnya.
Ia tetap menegaskan, retribusi tersebut harus tetap ada karena sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Editor: Erwin