Dirinya akan menggelar pertemuan sekitar pukul 13.00 Wita dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) serta masyarakat di Kantor Kelurahan Bontang Kuala
“Kita akan bahas nanti di pertemuan itu dan musyawarahkan jalan keluarnya bagaimana,” katanya saat ditemui seusai pembukaan agenda oramuka Kota Bontang, Minggu (10/5/2026).
Sebagai informasi, penerapan kebijakan tarif masuk pelataran Bontang Kuala sebesar Rp5.000 per orang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dispopar mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Masyarakat Bontang Kuala yang mengatasnamakan Masyarakat Bontang Kuala Bersatu (MBKB) menolak Peraturan Daerah Nomor Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Menurut mereka, kebijakan ini berdampak pada berkurangnya pengunjung yang datang untuk berwisata dan merugikan para pelaku UMKM.
Editor: Erwin