“Silahkan saja melakukan penolakan, kami hanya melaksanakan aturan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026)
Ia menerangkan, kebijakan tersebut bukan karena keinginan dan kemauan dirinya secara pribadi maupun organisasi, tetapi merupakan tugas dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang harus dilaksanakan.
“Karena kalau kami tidak laksanakan, maka akan mendapatkan temuan dari BPK RI,” paparnya.
Menurutnya, jika Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak di laksanakan, maka akan menjadi temuan, terutama terhadap optimalisasi PAD.
Dirinya meminta agar keberatan dan penolakan diajukan secara tertulis dan bukan hanya melalui lisan yang tidak dapat menjadi dasar.
“Karena Perda merupakan regulasi yang tertulis dan tertuang dalam lembaran daerah, maka kami persilahkan yang keberatan juga mengajukan surat tertulis menyatakan keberatan, sehingga dapat menjadi dasar kami juga,” tegasnya.
Eko menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji coba kebijakan selama dua hari, yaitu sejak Jumat dan Sabtu 8-9 Mei 2026 dengan waktu pukul 16.00 – 20.00 Wita.
“Kami sudah melakukan uji coba hanya empat jam, untuk memperoleh data valid antara realisasi retribusi yang diperoleh di lapangan terhadap potensi yang ditetapkan,” ujarnya.
Uji coba tersebut juga bagian dari inventarisir potensi, kendala, tantangan, hambatan, dan peluang. Selanjutnya Disporapar Bontang akan lakukan evaluasi terhadap implementasi Perda tersebut.
“Nanti akan terbit keputusan untuk dilanjutkan dilakukan relaksasi ataupun ditunda bahkan bisa dihapuskan,” paparnya.
Ia juga menegaskan, jika ada surat penolakan dari masyarakat akan pihaknya jadikan dasar pertimbangan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan banyak instansi, antara lain Bapenda, Inspektorat, bagian hukum bahkan lembaga legislatif dan kemungkinan bisa ke BPK serta BKPK,” tuturnya.
Ditambahkannya, sebelum retribusi tersebut diberlakukan, telah terlebih dahulu penarikan biaya masuk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
“Selama ini juga sudah ada penarikan parkir masuk BK, karena saat ini terdapat ketentuan baru, maka kami melaksanakan Perda untuk pemungutan retribusi masuk kawasan wisata,” pungkasnya.
Editor: Erwin