Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Bontang yang menerapkan tarif masuk bagi pengunjung ke kawasan Bontang Kuala (BK).
Salah satu anggota MBKB, Muhammad Rizal Firmansyah, mengatakan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat Bontang Kuala.
"Kami sudah lakukan pertemuan bersama, para pemuda dan orang tua di sini merasa keberatan dengan kebijakan tersebut," katanya, Minggu (10/5/2025)
Ia menjelaskan, sejak penerapan retribusi masuk BK, jumlah pengunjung justru mengalami penurunan yang signifikan.
"Bukannya tambah rame, justru makin sepi. Hal ini sangat merugikan bagi masyarakat dan UMKM," ucapnya.
Kebijakan retribusi sendiri berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran retribusi bagi pengunjung yang hendak masuk ke BK sebesar Rp5.000 per orang.
"Kami menolak Perda tersebut karena jelas-jelas merugikan masyarakat Bontang Kuala," tegasnya.
Rizal menambahkan, aksi pencerdasan sore nanti akan dihadiri oleh puluhan masyarakat Bontang Kuala yang terdiri dari kelompok MBKB, Lembaga Adat dan kelompok UMKM.
Editor: Erwin