Residivis di Bontang Curi Dompet di Toko Kelontong, Uang Rp20 Juta di Rekening Korban Raib
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah toko kelontong di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, yang terjadi pada Februari 2026 lalu.
Pelaku berinisial SY (30) ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang pada Jumat (17/4/2026) dini hari di sebuah penginapan di Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi saat bulan suci Ramadan.
“Tersangka mengambil 1 dompet korban yang berisikan ATM, uang tunai Rp1 juta, NPWP, SIM A dan C,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban pada awalnya tak mengetahui barang berharganya telah hilang.
“Pelaku baru menyadari saat hendak mengambil dompet. Di waktu itu juga pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku juga mengambil uang di dalam rekening korban hingga Rp20 juta. Hal tersebut disadari korban saat ia hendak memblokir rekening pribadi.
“Pihak bank menyampaikan pada korban bahwa ada penarikan uang tunai dalam waktu dekat sebelum ia mencoba memblokir rekeningnya,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi daring. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah bebas pada 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Erwin









