Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan pengecualian tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. Jabatan strategis seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah tetap harus hadir di kantor.
Selain itu, unit layanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, dan dinas pemadam kebakaran juga tidak diperkenankan menerapkan WFH. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Unit lain yang termasuk dalam pengecualian antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Mal Pelayanan Publik.
“Kedua layanan ini dinilai memiliki interaksi langsung yang tinggi dengan masyarakat,” tuturnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, sektor kebersihan, pendidikan, dan pasar juga tetap menjalankan WFO. Hal ini karena peran mereka sangat penting dalam menjaga aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dasar masyarakat. Pemerintah tidak ingin penerapan fleksibilitas kerja justru mengganggu pelayanan.
“Keseimbangan antara inovasi kerja dan kualitas pelayanan menjadi prinsip utama. Oleh karena itu, penerapan WFH dilakukan secara selektif,” sebutnya.
Dengan pengaturan ini, Pemkot Bontang berharap transformasi budaya kerja tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Pengawasan juga akan terus diperkuat untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.
Editor: Erwin