Tambat kapal sendiri adalah proses mengikat atau menyandarkan kapal ke dermaga menggunakan tali-temali agar kapal tidak bergerak akibat arus, angin atau gelombang saat proses bongkar muat atau menunggu di dermaga.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Ikbal Cahyadi mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. "Dengan begini setiap kapal yang akan bertambat di Pelabuhan bisa mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan," jelas Ikbal kepada Korankaltim Kamis (9/4/2026).
Adapun dasar hukumnya meliputi diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan dan PP Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Langkah tersebut juga diambil sebagai bagian komitmen KSOP Bontang dalam transparansi kepada masyarakat kota taman. Nominal Jasa tambat kapal di Pelabuhan Tanjung Laut terbagi dalam beberapa jenis, yaitu untuk kapal angkutan laut luar negeri dikenakan tarif Rp1.188,00 per GT per etmal, kapal angkutan laut dalam negeri Rp70,00 per GT per etmal dan kapal oelayaran rakyat senilai Rp50,00 per GT per etmal.
Rincian tarif tersebut tertuang jelas pada papan informasi yang telah dipasang oleh KSOP Bontang di wilayah Pelabuhan Tanjung Laut. "Kami juga akan selalu melakukan pengawasan agar tidak ada oknum yang melakukan tindakan diluar ketentuan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan langsung masuk dalam kas negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," tutup Ikbal.
Sebelumnya para pengendara roda dua atau motor maupun roda empat alias mobil sudah dikenakan tarif parkir oleh KSOP setiap kali parkir di kawasan Pelabuhan Tanjung Laut. Pemberlakukan biaya parkir ini sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu dan sesuai dengan paraturan pemerintah.
Editor: Aspian Nur