Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bontang pun angkat bicara terkait hal itu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Ikbal Cahyadi menjelaskan kalau kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. "Ketika kami tidak melaksanakan itu bisa menjadi temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Inspektorat karena menimbulkan potensi kerugian negara," ujar Ikbal kepada Korankaltim.coms Selasa (7/4/2026) "Hasil retribusi itu langsung kami setorkan ke pusat dan masuk dalam kas negara. Jadi bukan kami yang kelola," tegasnya.
Kebijakan parkir berbayar baru bisa dilakukan tahun ini karena status Pelabuhan Tanjung Laut telah menjadi aset KSOP Bontang. Dalam waktu dekat sistem parkir berbayar akan menggunakan e-money dan tidak menerima pembayaran tunai. "Kami masing menunggu usulan karena akan ada peralatan yang perlu dibeli untuk mendukung sistem itu," paparnya.
KSOP Bontang suda melakukan sosialisasi kepada publik terkait penerapan parkir berbayar tersebut jauh sebelum pelaksanaan. "Sudah sejak November kami sosialisasikan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai saat ini masih menempel itu plang-plang sosialisasi kami di sekitaran pelabuhan," tuturnya.
Bahkan pada tarif berbayar yang seharusnya mulai terlaksana dari Februari harua ditunda hingga Maret karena mempertimbangkan tingkat kemasifan sosialisasi. Diakuinya kebijakan tersebut mendapat keluhan dari masyarakat namun dipastikan Ikbal tersebut telah terselesaikan dengan baik. "Penyebabnya karena mereka tidak terbiasa dengan adanya parkir berbayar di Pelabuhan Tanjung Laut. Tapi ketika kami jealskan tentang dasar hukumnya akhirnya mereka bisa mengerti," tutup Ikbal sambil menambahkan sebagai langkah konkret memastikan dan menghindari praktik nakal atau pungli, KSOP Bontang membuat papan informasi yang berisikan secara jelas mengenai aturan dan nominal pembayaran.
Editor: Aspian Nur