Menyikapi hal tersebut, kepolisian langsung menerjunkan Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak ke lokasi untuk melakukan klarifikasi pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu Rahardika mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung di pangkalan gas elpiji Desa Gas Alam, Badak 1, Kecamatan Muara Badak.
"Setelah kami klarifikasi, tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana yang dituduhkan,” jelas, Danang Rabu (4/3/2026)
Dari hasil pengecekan lapangan menunjukkan pangkalan tersebut memang melayani warga Desa Gas Alam. Namun lokasi itu juga digunakan oleh agen sebagai titik pembongkaran dan penghitungan tabung sebelum didistribusikan ke sejumlah pangkalan lain.
"Setelah proses pembongkaran dan pencatatan selesai, tabung-tabung tersebut selanjutnya disalurkan ke masing-masing pangkalan sesuai alokasi,” ucapnya.
Pembelian elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat bisa melaporkan langsung apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap distribusi elpiji bersubsidi," pungkas Danang.
Editor: Aspian Nur