Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kepada awak media. Menurutnya, nominalnya yang akan diterima mengacu pada Take Home Pay (THP) masing-masing pegawai.
“THR yang diterima setara dengan penghasilan satu bulan penuh. Kalau yang THP-nya Rp20 juta, berarti THR-nya Rp20 juta juga,” katanya, Sabtu (28/2/2026).
Adapun komponen THR tersebut meliputi gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK penuh waktu.
Tetapi, Neni menyebut kepastian pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu koordinasi lebih lanjut. Dirinya menunggu petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Kami akan melakukan pembahasan internal pada Senin (2/2/2026), langkah ini dilakukan untuk menjadi dasar pembahasan sebelum nantinya mengambil keputusan,” pungkasnya.
Pemkot Bontang berkomitmen untuk bisa mensejahterakan seluruh pegawai pemerintahan baik ASN maupun PPPK paruh waktu, tentunya juga menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Editor: Erwin