Saat ini, Hanif sedang turun langsung berkeliling ke beberapa kota yang masuk dalam nominasi empat besar calon penerima penghargaan adipura.
Menariknya, selain penghargaan kota terbersih, Kementerian LH juga akan memberikan predikat kota kotor dan sangat kotor pada daerah yang mendapatkan nilai terendah dalam pengelolaan sampahnya.
“Kewenangan menteri adalah menyusun instrumen kebijakan serta target nasional. Kemudian Gubernur melakukan penilaian pengelolaan sampah. Sedangkan Bupati atau Walikota melaksanakan pengelolaan sampah,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Dirinya menyampaikan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur pembagian kewenangan tersebut. Hal ini juga menjawab pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa masyarakat berhak mendapat lingkungan hidup yang baik.
“Kata-kata berwenang di dalam pasal 9 itu memiliki konsekuensi yang tertulis pada pasal 40 dengan bunyi, penyelenggara sampah yang dalam pelaksanaan pengelolaan sampah tidak memenuhi norma yang diberikan oleh menteri dan telah menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan masyarakat, kepadanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal lima miliar,” tegas Hanif.
Ia juga memaparkan pasal 41 yang berbunyi, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Jadi ini bulan kemarin, sudah kita lakukan gelar pasal dengan Badan reserse kriminal Kepolisian republik Indonesia (Bareskrim Polri) sebagai koordinator pengawas (korwas) kita. Korwas dari kami dan Polri setuju untuk mengoperasionalkan pasal 40 dan pasal 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 ini. Selain itu, kita juga menggelar pasal ini dengan pihak Kejaksaan Agung dan mereka sepakat,” katanya.
Bahkan, saat ini sudah terdapat beberapa daerah yang sedang berproses hukum. Hanif menyampaikan dalam waktu dekat akan ada beberapa kota yang akan masuk di dalam tingkat penyidikan.
Sebagai informasi, yang masuk dalam kategori kota sangat kotor adalah daerah dengan nilai di bawah 30. Terdapat 129 wilayah dengan penilaian tersebut. Sementara dengan nilai di atas 30 sampai 40 masuk dalam predikat kota kotor.
“Kami telah ambil keterangan mereka untuk menjelaskan. Namun yang kita akan dorong dulu dalam penegakan hukum adalah yang nilainya 30 ke bawah. Saat ini sudah mulai dipanggili para bupati, walikota dan kepala dinasnya untuk menjelaskan permasalahan pengelolaan sampah,” pungkasnya.
Editor: Erwin