Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Bontang segera melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau status dan keberadaan paket yang dicurigai.
Kemudian petugas Bea Cukai bersama pihak jasa pengiriman melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket-paket tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai (polos). Secara total, terdapat 79.600 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari peredaran.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang Rida Budi Santoso mengatakan, mereka terus memperketat pengawasan terhadap pintu masuk barang ke wilayah Kota Taman.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Bontang dalam menjalankan fungsi Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi daerah,” kata Rida kepada Korankaltim.com Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan hasil pencacahan, total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp124,5 Juta Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp81.855.466 Juta.
Sementara Candra Haqu Yodana, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang mengatakan, peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara secara finansial dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok resmi yang patuh pada aturan hukum.
“Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bontang untuk proses penelitian lebih lanjut,” ujar Candra.
Atas temuan tersebut, para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor: Aspian Nur