Sukrin, pengurus PKC PMII Kaltim mengatakan, proyek tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat warga dan keselamatan lingkungan pendidikan. "Pembangunan industri beton di tengah pemukiman padat dan bertetangga langsung dengan SMPN 3 Bontang adalah bentuk kebijakan yang buta terhadap aspek kemanusiaan dan ekologi sosial," kata Sukrin kepada Korankaltim.com Sabtu (31/1/2026).
Pembangunan proyek itu tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat. “Produksi semen menghasilkan debu halus yang mengandung silika. Dengan jarak yang sangat dekat dengan sekolah dan pemukiman akan berdampak langsung bagi paru-paru anak-anak.” Sebutnya lagi.
Meskipun perusahaan telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui sistem OSS, hal ini masih belum cukup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang memiliki dampak penting harus melalui kajian yang melibatkan partisipasi masyarakat.
"SPPL tidak boleh dijadikan tameng oleh pihak tertentu untuk melegalkan industri yang berdampak buruk bagi masyarakat," tegas Sukrin.
PKC PMII Kaltim mendesak Pemkot Bontang segera melakukan audit perizinan menyeluruh dan menghentikan seluruh aktivitas lapangan PT Tahta Indonesia Muda. "Membiarkan perusahaan membangun sebelum seluruh izin teknis rampung bukan hanya pelanggaran administratif. Tindakan PT Tahta Indonesia Muda yang terus mengebut pembangunan di tengah penolakan warga adalah bentuk arogansi korporasi yang nyata," paparnya
Pemerintah Kota Bontang diminta untuk tidak sekadar berlindung dibalik sistem OSS. Jika di lapangan terjadi kerusakan bangunan dan ancaman kesehatan bagi siswa SMPN 3, maka izin tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Keselamatan masyarakat adalah hal utama yang harus diperhatikan," tutup Sukrin.
Editor: Aspian Nur