Kuasa hukum PT Tahta Indonesia Muda Eko Yulianto menegaskan perusahaan menghormati keputusan kelurahan yang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menunggu komunikasi lanjutan dengan warga.
Penghentian sementara tersebut merupakan hasil pertemuan antara perusahaan, warga dan pihak kelurahan yang berlangsung kondusif tanpa adanya perdebatan keras.
“Kami jelas menghargai hasil pertemuan dengan warga dan keputusan yang disampaikan oleh lurah setempat. Tidak ada debat panas, semua berlangsung santai,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Sejak awal perusahaan meyakini seluruh perizinan pembangunan batching plant telah dipenuhi. Dokumen perizinan tersebut sudah diserahkan kepada pihak kelurahan dan dapat diakses oleh warga.
“Perizinan kami yakini sudah lengkap. Izin dari DPMPTSP Kota Bontang dan dari DLH juga sudah ada. Kalau warga ingin melihat, silakan mengakses melalui kelurahan karena dokumen sudah kami serahkan kesana,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui dalam pertemuan tersebut sempat disampaikan masih terdapat beberapa sub bagian perizinan yang perlu dilengkapi. Hal itu menjadi catatan bagi perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.
“Sebelum pertemuan kami meyakini izin sudah lengkap. Itu yang menjadi dasar kami mulai pekerjaan awal seperti pemasangan silo. Namun saat pertemuan disampaikan masih ada item yang perlu dilengkapi, tentu itu akan kami komunikasikan kembali,” jelas Eko.
Aktivitas yang dilakukan perusahaan sejauh ini masih dalam tahap awal dan bersifat bertahap. Proses pembangunan tidak serta-merta langsung masuk ke tahap operasional penuh.
Terkait penolakan warga perusahaan justru terkejut karena selama ini hubungan dengan warga sekitar terjalin dengan baik. Bahkan, keberadaan batching plant tersebut disebut berangkat dari kebutuhan pasar lokal.
“Selama ini permintaan beton di Bontang cukup tinggi, sementara penyedia terbatas. Rencana batching plant ini juga untuk membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar dan menyediakan alternatif harga yang lebih kompetitif,” paparnya.
Soal sosialisasi yang dinilai terlambat oleh warga, komunikasi informal sebenarnya sudah dilakukan sejak proses pengurusan izin meski pertemuan resmi baru dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya kegiatan awal.
“Kami akui pertemuan resmi baru dilakukan sekarang. Tapi secara informal, komunikasi dengan warga sudah sering dilakukan sejak awal pengurusan izin,” kata Eko lagi.
Kedepan, PT Tahta Indonesia Muda berharap dapat kembali duduk bersama warga dan pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan menyusun kesepakatan bersama agar aktivitas usaha dapat berjalan berdampingan dengan lingkungan sekitar.
“Harapan kami ke depan ada kesepakatan atau MoU dengan warga. Prinsipnya, kami ingin berjalan berdampingan dan tetap menjaga hubungan baik,” pungkas Eko.
Editor: Aspian Nur