Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang menegaskan, kedua ASN yang kini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan akan segera diproses untuk pemberhentian sementara. Hal tersebut merupakan pintu awal sebelum kemungkinan sanksi yang lebih berat dijatuhkan.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan kewajiban administratif yang tidak dapat dihindari ketika seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Surat Keputusan Pemberhentian Sementara ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, yakni Kepala Daerah. Ini sudah diatur jelas dalam Pasal 38 huruf c Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)
Ia menegaskan, status pemberhentian sementara berlaku sejak ASN bersangkutan resmi ditahan, baik di rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota, maupun dalam kondisi penangguhan penahanan, selama dibuktikan dengan surat perintah penahanan yang sah.
Selama masa tersebut, ASN tidak lagi menerima penghasilan penuh. Namun demikian, negara masih memberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir yang diterima sebelum penahanan.
Menurutnya, pemberhentian sementara bukanlah akhir dari proses. Status itu justru menjadi penanda bahwa karier kepegawaian ASN bersangkutan berada di ujung tanduk, bergantung pada hasil akhir proses hukum.
“Jika penyidikan atau penuntutan dihentikan, status kepegawaiannya bisa dipulihkan. Tapi jika ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bersalah, maka konsekuensinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
BKPSDM memastikan akan mengawal proses kepegawaian secara ketat dan sesuai regulasi, sembari menunggu putusan hukum.
Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bontang untuk menjaga marwah dan integritas ASN, sekaligus memberi pesan tegas bahwa pelanggaran hukum berdampak langsung pada masa depan aparatur negara.
Editor: Erwin