Kasi Intelijen Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah menjelaskan, hingga saat ini fokus penanganan perkara masih pada kasus yang sedang berjalan, namun aparat penegak hukum tidak menutup diri apabila ke depan terdapat laporan atau informasi baru dari masyarakat.
“Bisa jadi kedepannya kalau ada laporan lagi. Semua tergantung perkembangan dan informasi yang masuk,” kata Vicariaz saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (27/1/2026) kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap perkara bimtek Dishub Bontang yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Fajaruddin Salampessy menambahkan, penanganan dugaan penyimpangan kegiatan bimtek harus dilihat secara spesifik pada setiap kasus.
“Kalau dinas-dinas lain mungkin saja. Masalah bimtek ini kami juga harus lihat apakah persoalannya di kegiatannya atau di perjalanan dinasnya. Tergantung dari laporan masyarakat juga. Kami akan menindaklanjuti sebagaimana seharusnya,” tegas Fajaruddin.
Dalam perkara bimtek Dishub Bontang, penyidik Kejari telah menetapkan dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta sebagai tersangka setelah menemukan adanya penyimpangan dalam lima kegiatan bimtek.
Dari hasil penyidikan, negara diketahui mengalami kerugian sekitar Rp500 Juta dari total anggaran bimtek yang mencapai kurang lebih Rp2,5 Miliar pada kegiatan yang diselenggarakan melalui pihak ketiga.
Modus penyimpangan yang terungkap antara lain berupa ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjalanan dinas dengan dokumen pertanggungjawaban, termasuk penggunaan bukti perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pencantuman nama peserta bimtek yang tidak mengikuti kegiatan, namun tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Kasus tersebut menjadi latar belakang perhatian publik terhadap pelaksanaan kegiatan bimtek di OPD lain, terutama yang melibatkan anggaran perjalanan dinas dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Editor: Aspian Nur