Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (laki-laki) dan RW (perempuan) yang merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E (perempuan) dari pihak swasta selaku pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.
Kepala Kejari Bontang melalui Kasi Intel Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan 13 kegiatan bimtek teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Bontang sepanjang 2024–2025 yang dilaksanakan melalui mekanisme kontrak dengan berbagai pihak, baik di Kalimantan Timur maupun di luar daerah. Dari jumlah tersebut, terdapat lima kegiatan bimtek yang diselenggarakan oleh LPK ABC.
Dalam lima kegiatan tersebut, Dishub Bontang mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan bimtek dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara.
“Saudara J dan RW diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta. Saat ini telah terdapat pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta, yang didukung dengan alat bukti yang sah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Modus yang digunakan antara lain dengan memberangkatkan peserta bimtek dari Bontang ke Balikpapan menggunakan armada bus, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang dilaporkan justru dicantumkan nota perjalanan dari biro travel.
Selain itu, ditemukan pula pencantuman nama pegawai yang tidak pernah mengikuti kegiatan bimtek dalam dokumen pertanggungjawaban.
Sementara itu, tersangka E selaku pihak pengelola LPK ABC diduga berperan aktif dalam menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang digunakan dalam penyusunan SPJ fiktif tersebut, termasuk terkait aliran dana dan pengembalian sebagian kerugian negara.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung sekitar lima bulan, penyidik Kejari Bontang telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen SPJ dan dokumen pendukung lainnya, sehingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka J dan RW disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau secara subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka E disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait peran serta dalam tindak pidana korupsi dan pengembalian uang kerugian negara.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Erwin