Sementara itu, menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyatakan sudah membentuk tim investigasi untuk turun ke lapangan. Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Wilayah (Itwil) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Jadi tim sedang bergerak melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran isu itu. Terutama di Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal yang merupakan daerah asal aduan itu,” tuturnya.
Dia mengatakan, jika nantinya dalam hasil investigasi ditemukan benar ada oknum yang melakukan praktek jual beli SK TK2D itu, tentu sanksi tegas akan diberikan. Apalagi, jika oknum tersebut berasal dari internal pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Mulai dari teguran, hingga pencopotan dari jabatan. “Jika terbukti bersalah, sanksi pasti diberikan,” ucap Kasmidi.
Sebab, lanjut dia, SK TK2D yang diberikan selama ini adalah benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang sudah mengabdi sebagai honorer. Sehingga, pengabdiannya yang sudah lama itu dihargai pemerintah dengan memberikannya status sebagai TK2D.
“Kalau mau memberi, tidak masalah selama tidak ada paksaan. Tapi, kalau sampai dijual, itu jelas salah dan wajib ditindak,” tutupnya. (yul11116)